“Kami mengapresiasi Bawaslu Mura, yang dengan cepat menerima laporan ini, dan diharapkan Bawaslu merespon laporan ini dan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sebagaimana yang diatur didalam perbawaslu,” ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim
Ditambahkannya pula, pihaknya mendesak kepada Bawaslu apabila laporan tersebut terbukti, agar pencalonan dari paslon 2 tersebut dibatalkan, sebab hal tersebut secara tegas disebutkan didalam Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 10 Tahun 2016.
Ia juga menambahkan, bahwa sanksi terhadap tindakan money politic tidak hanya pembatalan pasangan calon tetapi juga sanksi pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kategori :