Sedangkan temuan Panwascam ada 3 kasus yakni di Kecamatan Lubuk Linggau Utara I sudah dilaporkan ke BKN.
BACA JUGA:Dilaporkan Terkait Dugaan Money Politik, Bawaslu Panggil Paslon 02
Pelanggaran etik dilakukan PPK Kecamatan Lubuk Linggau Timur I ini sudah diproses dan sudah direkomendasikan ke KPU.
Kemudian dugaan pelanggaran dilakukan ASN di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dan temuan dari Panwascam Lubuk Linggau Timur I.
Dugaan pelanggaran pengrusakan alat peraga kampanye tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," jelasnya.
Kategori :