KORANLINGGAUPOS.ID- Bantuan sosial (bansos) disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup.
Meski begitu, program bansos sering kali tidak tepat sasaran dan bahkan disalahgunakan.
Agar distribusi bansos lebih efektif, penting untuk memahami siapa saja yang tidak berhak menerima bansos, sesuai dengan Kepmensos 73 Tahun 2024. Berikut informasi lengkapnya.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Bansos
BACA JUGA:Penerima Bansos BPNT Terima 2 Kali Lipat Rp200 Ribu, Buruan Cek Bantuan Kemensos
BACA JUGA:Segera Cek Bansos Kemensos, BPNT Oktober 2024, Cair Ke Rekening
Menurut keterangan dari Kementerian Sosial RI, berikut adalah golongan yang dianggap tidak layak mendapatkan bantuan sosial:
1. Alamat atau individu tidak ditemukan.
2. Meninggal dunia, kecuali jika sudah ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga.
3. Pegawai ASN, TNI, atau Polisi, serta anggota keluarganya.
BACA JUGA:Rp600 Ribu Program BPNT Tahap 5 Cari Oktober 2024, Cek Bantuan Bansos Kemensos Lainnya
BACA JUGA:Setiap Hari Ada Saja yang Datang Minta Bansos
4. Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi.
5. Guru tersertifikasi atau pihak yang memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD.
6. Menolak menerima bantuan sosial atau Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).