Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024

Minggu 17 Nov 2024 - 12:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Tukin merupakan tunjangan yang nominalnya sangat bervariasi, tergantung pada instansi dan kelas jabatan PNS.

BACA JUGA:Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat

BACA JUGA:Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN

Tukin ini menjadi salah satu tunjangan terbesar yang diterima PNS, terutama di instansi pusat seperti:

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

- Kementerian PUPR, Kemenkumham, dan BPK.

PNS di pemerintah daerah biasanya menerima tambahan penghasilan yang nominalnya berbeda dari tukin pemerintah pusat.

5. Tunjangan Makan

Ketentuan tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Kabar Menarik! Anak PNS di Indonesia, Ada 9 Tawaran Menarik, Buruan Cek Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

BACA JUGA:Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN

Nominal tunjangan makan dihitung berdasarkan satuan Orang per Hari (OH):

- Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari.

- Golongan 3: Rp37.000 per hari.

- Golongan 4: Rp41.000 per hari.

Kategori :