Tukin merupakan tunjangan yang nominalnya sangat bervariasi, tergantung pada instansi dan kelas jabatan PNS.
BACA JUGA:Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat
BACA JUGA:Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN
Tukin ini menjadi salah satu tunjangan terbesar yang diterima PNS, terutama di instansi pusat seperti:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Kementerian PUPR, Kemenkumham, dan BPK.
PNS di pemerintah daerah biasanya menerima tambahan penghasilan yang nominalnya berbeda dari tukin pemerintah pusat.
5. Tunjangan Makan
Ketentuan tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
BACA JUGA:Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN
Nominal tunjangan makan dihitung berdasarkan satuan Orang per Hari (OH):
- Golongan 1 dan 2: Rp35.000 per hari.
- Golongan 3: Rp37.000 per hari.
- Golongan 4: Rp41.000 per hari.