Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024

Minggu 17 Nov 2024 - 12:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan. Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Jangan Percaya Soal SKD CPNS 2024 Yang Tersebar di Medsos, Ada Sanksi Bagi Penyebar

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV

-  Golongan 1: Rp175.000.

- Golongan 2: Rp180.000.

- Golongan 3: Rp185.000.

- Golongan 4: Rp190.000.

Tunjangan Tambahan untuk PNS

Selain keenam tunjangan utama tersebut, PNS juga dapat menerima tunjangan lain seperti:

BACA JUGA:Kabar Menarik! Anak PNS di Indonesia, Ada 9 Tawaran Menarik, Buruan Cek Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV

1. Tunjangan Risiko/Bahaya untuk jabatan tertentu yang memiliki risiko tinggi.

2. Tunjangan Khusus bagi PNS yang bertugas di wilayah tertentu atau dalam kondisi khusus.

3. Tunjangan Profesi untuk guru dan dosen.

Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada tahun 2024 dan penerimaan enam jenis tunjangan memberikan kabar positif bagi PNS di Indonesia.

Kategori :