Kabar Gembira PNS, 6 Jenis Tunjangan ini Akan Diterima 1 Desember 2024

Minggu 17 Nov 2024 - 12:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tanggal 1 Desember 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1 hingga 4 akan mulai menerima enam jenis tunjangan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulanan.

Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menjadi kabar baik bagi PNS, meskipun ketentuan mengenai tunjangan masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Berikut rincian enam jenis tunjangan PNS tersebut:

BACA JUGA:9 Instansi Tidak Ada Ujian SKB Tambahan dalam Seleksi CPNS 2024, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga. Besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok pasangan yang berstatus PNS.

- Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

2. Tunjangan Anak

BACA JUGA:Kabar Gembira, Sri Mulyani Siapkan Uang Kompensasi Bagi PNS dan PPPK Ini Rinciannya

BACA JUGA:Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok diberikan kepada anak dari PNS dengan beberapa persyaratan:

- Maksimal untuk 3 anak.

- Anak belum menikah.

- Tidak memiliki penghasilan sendiri.

Kategori :