KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tanggal 1 Desember 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 1 hingga 4 akan mulai menerima enam jenis tunjangan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok bulanan.
Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menjadi kabar baik bagi PNS, meskipun ketentuan mengenai tunjangan masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Berikut rincian enam jenis tunjangan PNS tersebut:
BACA JUGA:9 Instansi Tidak Ada Ujian SKB Tambahan dalam Seleksi CPNS 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga. Besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok pasangan yang berstatus PNS.
- Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
BACA JUGA:Kabar Gembira, Sri Mulyani Siapkan Uang Kompensasi Bagi PNS dan PPPK Ini Rinciannya
BACA JUGA:Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok diberikan kepada anak dari PNS dengan beberapa persyaratan:
- Maksimal untuk 3 anak.
- Anak belum menikah.
- Tidak memiliki penghasilan sendiri.