KORANLINGGAUPOS.ID- PPPK kembali menjadi perhatian karena pada Desember 2024, gaji beserta tunjangannya akan dicairkan.
Kenaikan gaji PPPK pada Desember 2024 mendatang menjadi perhatian banyak orang mengenai besaran berapa yang akan diterimanya usai dicairkan nanti hingga tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, terdapat peningkatan gaji PPPK sebesar 8 persen, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024
Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan PPPK, mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan nominal bervariasi. Berikut rincian besaran gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
BACA JUGA:Siap-siap, BKPSDM Lubuk Linggau Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025, Apa Saja Pertimbangannya?
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100