Golongan PPPK Ini Paling Tinggi Nominal Gajinya Tembus Rp7 juta Bakal Dicairkan Desember 2024

Kamis 21 Nov 2024 - 12:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- PPPK kembali menjadi perhatian karena pada Desember 2024, gaji beserta tunjangannya akan dicairkan.

Kenaikan gaji PPPK pada Desember 2024 mendatang menjadi perhatian banyak orang mengenai besaran berapa yang akan diterimanya usai dicairkan nanti hingga tunjangannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, terdapat peningkatan gaji PPPK sebesar 8 persen, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka

BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN

Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024

Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan PPPK, mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan nominal bervariasi. Berikut rincian besaran gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

BACA JUGA:Siap-siap, BKPSDM Lubuk Linggau Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025, Apa Saja Pertimbangannya?

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Kategori :