BACA JUGA:24 Pelamar PPPK Mengajukan Sanggahan ke Panitia Seleksi, Hasilnya Diumumkan 11 November
Berikut adalah jenis tunjangan yang akan diterima:
1. Tunjangan Keluarga: Untuk pegawai yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
2. Tunjangan Pangan: Untuk kebutuhan bahan pokok sehari-hari.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk pegawai yang memegang jabatan tertentu.
4. Tunjangan Jabatan Struktural: Khusus untuk pegawai di posisi struktural pemerintahan.
5. Tunjangan Lainnya: Berdasarkan kebijakan instansi masing-masing.
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
BACA JUGA:Segera Daftar PPPK 2024 Tahap II Persiapkan Syarat Administrasi dan Tips Lolos Seleksi
Pencairan gaji PPPK untuk bulan Desember 2024 dijadwalkan pada tanggal 1 Desember 2024.
Gaji PPPK ini akan mencakup kenaikan yang telah ditetapkan, sehingga memberikan dampak positif pada kesejahteraan pegawai.
Dengan kenaikan gaji dan pemberian tunjangan yang sesuai aturan, diharapkan PPPK dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
Bagi PPPK dengan golongan tertinggi, yakni XVII, gaji yang diterima dapat mencapai Rp7.329.000, menjadi salah satu yang tertinggi dalam struktur ini.
BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN
Kesejahteraan yang meningkat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peran strategis PPPK dalam melayani masyarakat.