KORANLINGGAUPOS.ID- Pertanyaan mengenai siapa yang boleh dicetak di uang rupiah sering muncul, terutama setelah warganet meminta agar wajah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dicetak di uang kertas rupiah.
Namun, Bank Indonesia (BI) secara tegas menjelaskan bahwa orang yang masih hidup seperti halnya warganet meminta wajah presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak diperkenankan gambarnya dicantumkan di uang rupiah.
Aturan Dasar Tidak Boleh Orang Hidup seperti permintaan warganet terkait wajah Joko Widodo dicantumkan di uang rupiah
BACA JUGA:10 Mata Uang Terlemah di Dunia pada November 2024, Berikut Faktor Penyebab dan Asal Negaranya
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang
Aturan ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa:
1. Ciri-ciri uang rupiah tidak boleh memuat gambar orang yang masih hidup.
2. Gambar utama pada bagian depan uang rupiah adalah Pahlawan Nasional dan/atau Presiden yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
3. Gambar Pahlawan Nasional yang dipilih harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris dan instansi resmi yang mengelola data tersebut.
BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
BACA JUGA:Api Melahap Dari Gudang Rongsokan Uang Rp 20 Juta Hangus Terbakar
Mengapa Gambar Orang Hidup Tidak Diperbolehkan?
Keputusan ini bertujuan untuk:
- Menghormati Pahlawan Nasional yang telah berjasa bagi Indonesia.
- Menghindari potensi kontroversi terkait sosok yang masih hidup.