Siapa Saja yang Boleh Dicetak di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Warganet Agar Wajah Joko Widodo Dicetak

Kamis 28 Nov 2024 - 10:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pertanyaan mengenai siapa yang boleh dicetak di uang rupiah sering muncul, terutama setelah warganet meminta agar wajah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dicetak di uang kertas rupiah.

Namun, Bank Indonesia (BI) secara tegas menjelaskan bahwa orang yang masih hidup seperti halnya warganet meminta wajah presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak diperkenankan gambarnya dicantumkan di uang rupiah.

Aturan Dasar Tidak Boleh Orang Hidup seperti permintaan warganet terkait wajah Joko Widodo dicantumkan di uang rupiah

BACA JUGA:10 Mata Uang Terlemah di Dunia pada November 2024, Berikut Faktor Penyebab dan Asal Negaranya

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang

Aturan ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa:

1. Ciri-ciri uang rupiah tidak boleh memuat gambar orang yang masih hidup.

2. Gambar utama pada bagian depan uang rupiah adalah Pahlawan Nasional dan/atau Presiden yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

3. Gambar Pahlawan Nasional yang dipilih harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris dan instansi resmi yang mengelola data tersebut.

BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda

BACA JUGA:Api Melahap Dari Gudang Rongsokan Uang Rp 20 Juta Hangus Terbakar

Mengapa Gambar Orang Hidup Tidak Diperbolehkan?

Keputusan ini bertujuan untuk:

- Menghormati Pahlawan Nasional yang telah berjasa bagi Indonesia.

- Menghindari potensi kontroversi terkait sosok yang masih hidup.

Kategori :