Aturan mencantumkan gambar pada uang rupiah memiliki landasan hukum yang kuat.
Gambar hanya boleh menampilkan Pahlawan Nasional atau Presiden yang telah wafat dan diakui jasanya melalui Keputusan Presiden.
Orang yang masih hidup, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak dapat dicetak di uang rupiah karena melanggar Undang-Undang Mata Uang yang berlaku.
BACA JUGA:Bawaslu Lubuk Linggau : Ayolah Jangan Ada Jual Beli Suaro, Ada Politik Uang, Laporkan!
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Begini Pandangan Islam tentang Politik Uang
Jika Anda penasaran, wajah siapa yang akan dicetak di uang kertas berikutnya? Keputusannya akan tetap mengacu pada sejarah, budaya, dan penghormatan kepada tokoh bangsa yang berjasa.
Kategori :