SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya

Sabtu 30 Nov 2024 - 09:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- SIM D, DI: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk:

BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

BACA JUGA:Musim Hujan di Provinsi Sumsel, Harga Bahan Pangan Berpotensi Naik, Ini Penyebabnya

- Tes kesehatan.

- Tes psikologi.

- Asuransi (opsional).

Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM

Pelayanan SIM telah dibuka kembali pada 28 November 2024 di sejumlah lokasi, termasuk:

BACA JUGA:Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Pasti Lolos? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya

- Satpas Daan Mogot.

- Unit Satpas DKI Jakarta.

- Gerai SIM DKI Jakarta.

- Unit SIM Keliling.

- Dispensasi ini hanya berlaku pada tanggal tertentu, sehingga bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan, harus membuat SIM baru.

Kategori :