Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya

Selasa 03 Dec 2024 - 09:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Tunjangan Profesi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru ASN yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

Namun, tidak semua guru ASN dapat terus menikmati tunjangan profesi ini, meskipun sudah tersertifikasi.

Ada beberapa alasan tertentu yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi.

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan Tunjangan Profesi kepada guru ASN yang berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

Apa Itu Tunjangan Profesi?

Tunjangan Profesi adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada guru ASN yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas mereka.

- Besaran Tunjangan: Setara dengan satu kali gaji pokok.

- Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan dan mendorong profesionalitas dalam mengajar.

- Penyaluran: Dilakukan setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Tenaga Medis Mengeluh 8 Bulan Tunjangan Profesi Tak Dibayar, ini Kata Direktur RSUD Siti Aisyah dan Dinkes

BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia

Namun, penerimaan tunjangan ini tidak otomatis Guru ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kinerja untuk memastikan kelayakan penerimaan.

Persyaratan untuk Tetap Menerima Tunjangan Profesi

Kategori :