Agar terus menerima Tunjangan Profesi, guru ASN harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik resmi sebagai bukti kelayakan profesionalitas.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi
2. Data guru harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
3. Memiliki NRG diperlukan untuk verifikasi kelayakan.
4. Mengajar Sesuai Sertifikat mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan bidang sertifikasi.
5. Penilaian Kinerja Minimal “Baik” dengan hasil evaluasi kinerja guru harus menunjukkan tingkat kinerja yang baik.
6. Jumlah Peserta Didik Terpenuhi harus mengajar dengan jumlah siswa yang sesuai ketentuan minimal.
BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan
BACA JUGA:Kabar Gembira Lagi ! Para Guru ASN dan Honorer Ada Bantuan Presiden Prabowo Subianto
7. Guru ASN dilarang memiliki pekerjaan sampingan di instansi lain.
Alasan Penghentian Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dapat dihentikan apabila guru ASN berada dalam salah satu situasi berikut:
1. Guru Meninggal Dunia: Hak tunjangan otomatis dihentikan.
2. Mencapai Usia Pensiun: Penerimaan tunjangan berakhir setelah pensiun.