BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Guru yang mengambil cuti sakit panjang tidak lagi berhak menerima tunjangan.
4. Mengundurkan Diri: Guru yang secara resmi mengundurkan diri akan kehilangan hak atas tunjangan.
5. Dipidana: Guru yang terlibat kasus hukum dengan putusan inkracht tidak lagi menerima tunjangan.
6. Tugas Belajar: Guru yang mengikuti tugas belajar selama periode tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA:Puluhan Alumni Pascasarjana UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Siap Lanjut S3
BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3
7. Tidak Lagi Menjabat Sebagai Guru ASN: Misalnya, jika guru dipindahkan ke jabatan administrasi atau non-guru.
Waktu Penghentian Tunjangan
- Tunjangan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah peristiwa Guru Meninggal Dunia atau Pensiun terjadi.
- Cuti Sakit, Mengundurkan Diri, Dipidana, atau Tugas Belajar akan dilakukan Penghentian pada bulan berjalan ketika status berubah.
BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3
Pentingnya Memenuhi Persyaratan
Tunjangan Profesi adalah bentuk penghargaan yang signifikan untuk guru ASN, namun hak ini bisa hilang jika persyaratan tidak dipenuhi.