Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya

Selasa 03 Dec 2024 - 09:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Guru yang mengambil cuti sakit panjang tidak lagi berhak menerima tunjangan.

4. Mengundurkan Diri: Guru yang secara resmi mengundurkan diri akan kehilangan hak atas tunjangan.

5. Dipidana: Guru yang terlibat kasus hukum dengan putusan inkracht tidak lagi menerima tunjangan.

6. Tugas Belajar: Guru yang mengikuti tugas belajar selama periode tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan.

BACA JUGA:Puluhan Alumni Pascasarjana UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Siap Lanjut S3

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

7. Tidak Lagi Menjabat Sebagai Guru ASN: Misalnya, jika guru dipindahkan ke jabatan administrasi atau non-guru.

Waktu Penghentian Tunjangan

- Tunjangan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah peristiwa Guru Meninggal Dunia atau Pensiun terjadi.

- Cuti Sakit, Mengundurkan Diri, Dipidana, atau Tugas Belajar akan  dilakukan Penghentian pada bulan berjalan ketika status berubah.

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

BACA JUGA:Tenaga Medis Mengeluh 8 Bulan Tunjangan Profesi Tak Dibayar, ini Kata Direktur RSUD Siti Aisyah dan Dinkes

Pentingnya Memenuhi Persyaratan

Tunjangan Profesi adalah bentuk penghargaan yang signifikan untuk guru ASN, namun hak ini bisa hilang jika persyaratan tidak dipenuhi.

Kategori :