Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya

Selasa 03 Dec 2024 - 09:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memastikan:

- Data tetap valid di Dapodik,

- Kinerja dinilai baik,

- Dan semua syarat administratif lainnya terpenuhi.

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi

Tunjangan ini bukan hanya soal hak, tetapi juga wujud komitmen profesionalitas guru sebagai pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan bangsa.

Tunjangan Profesi bagi guru ASN adalah penghargaan yang harus dipertahankan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jika kriteria tidak terpenuhi, tunjangan dapat dihentikan, baik sementara maupun permanen, sesuai aturan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024.

Kategori :