Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memastikan:
- Data tetap valid di Dapodik,
- Kinerja dinilai baik,
- Dan semua syarat administratif lainnya terpenuhi.
BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi
Tunjangan ini bukan hanya soal hak, tetapi juga wujud komitmen profesionalitas guru sebagai pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan bangsa.
Tunjangan Profesi bagi guru ASN adalah penghargaan yang harus dipertahankan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Jika kriteria tidak terpenuhi, tunjangan dapat dihentikan, baik sementara maupun permanen, sesuai aturan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2024.