Perbedaan PPPK dan PNS antara Gaji Tinggi Hingga Jalur Karier Panjang

Selasa 10 Dec 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam beberapa tahun terakhir, PPPK menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Meski gaji PPPK yang kompetitif menjadi daya tarik, ada perbedaan mendasar antara jalur karier PPPK dan PNS, yang sering menjadi bahan perdebatan.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja tertentu.

Status ini membuat mereka berbeda dengan PNS, yang memiliki kedudukan sebagai pegawai tetap dengan jenjang karier yang panjang dan berkesinambungan.

BACA JUGA:5 Sekdin di Sumsel Lulusannya Otomatis Jadi PNS, Cocok untuk Referensi 2025

BACA JUGA:6 Sekolah Kedinasan Akreditasi Paling Unggul 2024-2025 di Sumsel, Lulusannya Jadi PNS dan TNI

PNS memiliki peluang untuk naik pangkat secara berkala, hingga menduduki jabatan struktural seperti eselon.

Sebaliknya, PPPK hanya terbatas pada jabatan fungsional sesuai dengan kontrak kerja mereka.

Gaji PPPK vs PNS

Dari segi penghasilan, PPPK justru mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan PNS, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (untuk PPPK) dan Perpres Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS).

Berikut adalah beberapa contoh perbandingan gaji antara kedua status tersebut:

BACA JUGA:Satu Peserta Kompetensi PPPK Kota Lubuk Linggau Meninggal Dunia

BACA JUGA:Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya

1. Golongan I

- PPPK: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Kategori :