- PNS: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
2. Golongan VIII
- PPPK: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- PNS: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
BACA JUGA:Sebesar Ini Gaji PNS dan PPPK 2025 yang Disahkan Sri Mulyani
BACA JUGA:686 Peserta Seleksi PPPK Muratara Ikuti Seleksi Kompetensi
3. Golongan XVII
- PPPK: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
- PNS: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Meski gaji PPPK lebih besar, status PNS menawarkan keamanan kerja yang lebih tinggi.
PNS memiliki jaminan masa kerja hingga usia pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang harus diperbarui secara berkala.
BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan
BACA JUGA:686 Peserta Seleksi PPPK Muratara Ikuti Seleksi Kompetensi
Selain itu, PNS berhak mendapatkan tunjangan pensiun, sementara PPPK tidak memiliki jaminan yang sama, meski mendapatkan tunjangan setara dengan PNS selama masa kontrak berlangsung.
Keberadaan PPPK menjadi peluang bagi tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis untuk bergabung dengan pemerintah.
Gaji yang lebih tinggi dan tunjangan setara PNS menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang membutuhkan stabilitas ekonomi dalam jangka pendek.