Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025

Kamis 19 Dec 2024 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Tanda bukti pendaftaran BPKB.

2. Jika Pindah Alamat ke Luar Wilayah Regident

Dokumen tambahan yang diperlukan:

Tanda bukti identitas:

KTP bagi WNI.

Izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas bagi WNA.

BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

NIB dan NPWP untuk badan usaha.

Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

Akta perubahan alamat badan hukum.

Bukti pembayaran PNBP mutasi kendaraan keluar wilayah regident.

Biaya Penggantian STNK

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh

Pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya PNBP untuk mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Berikut rincian biayanya:

Kategori :