Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025

Kamis 19 Dec 2024 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

S untuk Lamongan

Kode ini menunjukkan wilayah pendaftaran kendaraan.

Jika pemilik kendaraan pindah ke luar wilayah registrasi ini, proses penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB harus dilakukan.

Persyaratan Ganti STNK dan BPKB

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

1. Jika Pindah Alamat di Dalam Wilayah Regident

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Mengisi formulir permohonan.

Fotokopi KTP pemilik baru.

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

Akta perubahan alamat (untuk badan hukum).

BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

STNK asli.

Hasil cek fisik kendaraan.

Kategori :