STNK:
Roda dua: Rp 100.000
Roda empat: Rp 200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
Roda dua: Rp 60.000
Roda empat: Rp 100.000
Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat
Langkah-langkah Ganti STNK dan Perubahan Identitas BPKB
1. Kunjungi Samsat sesuai wilayah registrasi baru.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik akan digunakan untuk mencocokkan data.
3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
4. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang ditentukan.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya