Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025

Kamis 19 Dec 2024 - 13:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

STNK:

Roda dua: Rp 100.000

Roda empat: Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

Roda dua: Rp 60.000

Roda empat: Rp 100.000

Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya

BACA JUGA:Perpanjangan SIM dan STNK Bakal Dihapuskan, Dinilai Membebani Masyarakat

Langkah-langkah Ganti STNK dan Perubahan Identitas BPKB

1. Kunjungi Samsat sesuai wilayah registrasi baru.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik akan digunakan untuk mencocokkan data.

3. Isi formulir permohonan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.

4. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang ditentukan.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

Kategori :