KORANLINGGAUPOS.ID – Mulai 1 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan mengganti STNK dan memperbarui identitas pada BPKB jika terjadi perpindahan alamat rumah.
Aturan pada STNK dan BPKB ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan baru ini disampaikan oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian, yang menegaskan bahwa proses perubahan data STNK harus dilakukan jika alamat pemilik kendaraan berpindah, baik dalam satu wilayah registrasi (regident) maupun antar wilayah regident.
Ketentuan Ganti STNK dan BPKB
BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP, Begini Solusinya Sangat Mudah Loh
BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Tahunan Kini Semakin Mudah Lewat Ponsel Bisa Tak Perlu ke-Samsat, Begini Caranya
Perubahan alamat rumah pemilik kendaraan akan memengaruhi STNK dan BPKB:
STNK: Wajib diganti dengan data alamat terbaru.
BPKB: Tidak diganti secara fisik, tetapi dilakukan perubahan penulisan data identitas sesuai alamat baru.
Proses ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data dan mempermudah pelacakan kendaraan di wilayah registrasi baru.
Wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:SIM, STNK, dan TNKB Diusulkan Anggota Komisi III DPR RI, Berlaku Seumur Hidup, Begini Tanggapannya
Wilayah registrasi kendaraan ditandai oleh kode huruf pada pelat nomor, misalnya:
B untuk Jakarta