MEDAN, KORANLINGGAUPOS.ID - Kelima mayat yang ditemukan telah diklarifikasi pihak kampus Universitas Prima Indonesia melalaui Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNPRI Kolonel (Purn) Drg Susanto, pada Rabu 13 Desember 2022.
Pertama disampaikannya, telah nyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan di masyarakat.
Susanto dalam keterangan secara khusus, cadaver dimanfaatkan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh.
Susanto menjelaskan Unpri Medan punya Fakultas Kedokteran, yang berdiri sejak 2008.
BACA JUGA:Temuan Mayat di Unpri Ini Tangggapan Kapolda Sumut, Jangan Khawatir Bukan yang Menakutkan
Fakultas itu memiliki beberapa ruang laboratorium untuk menunjang proses belajar, salah satunya laboratorium anatomi.
Cadaver adalah tubuh manusia yang diawetkan. Ada lima cadaver di laboratorium anatomi.
"Ada satu perempuan dan empat laki-laki. Cadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu. Kami sangat yakin di setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver sebagai media pembelajaran," ujarnya.
Menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati.
Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.
Penggunaan cadaver atau kadaver ini tidak bisa sembarangan.
Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1).
Disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
BACA JUGA:Ternyata Begini Rasanya Tertusuk Pisau, Ada yang bIlang Seperti Ditinju, Benarkah?