Kelas jabatan 17: Rp66.480.000
Angka tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Kemenhub yang memiliki tanggung jawab besar dalam bidang transportasi nasional.
2. BUMN
Kementerian BUMN juga akan mengalami kenaikan tukin yang signifikan.
Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, berikut adalah estimasi rincian tukin yang akan diterima:
BACA JUGA:Catat! Guru Seperti Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Sertifikasi, Kenapa?
BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan
Kelas jabatan 1: Rp2.700.000
Kelas jabatan 10: Rp11.940.000
Kelas jabatan 17: Rp66.480.000
Hal ini diharapkan mampu memberikan semangat baru kepada pegawai Kementerian BUMN untuk terus meningkatkan kinerjanya.
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian ini berperan penting dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 1997, tukin pegawai Kemenko Perekonomian juga akan naik:
BACA JUGA:Tunjangan PNS 2024 Naik Lagi dari Sebelumnya, Berikut Besaran Tambahan Tiap Provinsi
BACA JUGA:Benarkah Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik di 2025? Ini Penjelasan Taspen