Maka, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 2 tahun penjara apabila Terdakwa Sodikin tidak mengembalikan kerugian negara Rp 485,7 juta.
BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Segini Rincian Dana BOS dan BOP 2025, Simak Alokasi, Penggunaan, dan Transparansi
Setelah mendengar vonis majelis hakim, Terdakwa Sodikin berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.
Kemudian, terdakwa nyatakan pikir-pikir.
Pun dengan JPU Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa SH MH, juga menyatakan pikir-pikir dalam sidang tersebut.
Berikut sejumlah fakta kasus korupsi yang menjerat Terdakwa Sobirin?
BACA JUGA:Pemkab Muratara Upayakan Pengembangan Objek Wisata Danau Merung
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diduga Salahgunakan Dana, Plh Kadisdik Angkat Bicara
Terdakwa Sodikin sejak tahun 2012 merupakan Kades Tanjung Medang.
Dia disangkakan memperkaya diri sendiri dengan menyelewengkan dana desa.
Diduga alokasi dana desa periode 2015 hingga tahun 2022 atau selama 7 tahun lamanya.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim kerugian keuangan negara dari mencapai lebih dari Rp 485,7 juta.
BACA JUGA:Plt Kadisdik Musi Rawas Ungkap Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Korban yang Dirujuk ke RSMH Palembang Dibantu Pemkot Dana Pendampingan
Motifnya, beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dilaksanakan sama sekali bahkan ada yang tidak dibagikan.