Untuk mengatasi persoalan penggunaan formalin diperlukan usaha lebih keras lagi.
"Tidak hanya BPOM saja, tapi Pemerintah juga diharapkan terlibat," ucapnya.
Menurut Ronny sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada yang namanya tim koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di daerah SK kepala daerah diketuai oleh Sekda, ada BPOM dan dinas-dinas terkait di dalamnya.
"Kami berharap bisa menyelesaikan masalah mie basah dan itu sudah dilakukan penindakan oleh Polda pada tahun lalu namun sepertinya tidak juga tuntas," harapnya.
Wilayah kerja Loka POM Kota Lubuk Linggau meliputi Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Utara (Muratara), Empat Lawang, Lahat dan Pagar Alam.
Loka POM terus melakukan tugas dan fungsi melakukan pengawasan secara rutin terhadap peredaran obat dan makanan di wilayah kerja tersebut.
Pengawasan dilakukan dengan melakukan inspeksi ke sarana melakukan pengambilan sampel.
Lalu mengirimkan sampel ke laboratorium.
BACA JUGA:Pelaku UMKM di Lubuklinggau Diminta Tidak Takut Dicek BPOM
BACA JUGA:4 Rekomendasi Suplemen Penambahan Berat Badan Terbaik 2024 Yang Aman dan Sudah BPOM.
Di laboratorium dilakukan pengujian.
Jika sampel yang diambil mengandung bahan berbahaya maka dilakukan pengawasan dan pembinaan.