KORANLINGGAUPOS.ID- Kemenag secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan bagi peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Pembatalan kelulusan ini mencakup honorer eks THK II serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Langkah pembatalan kelulusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi ulang yang menemukan ketidaksesuaian persyaratan, termasuk dokumen dan pengalaman kerja yang diunggah oleh peserta.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadi Ancaman Pemberhentian bagi PNS dan PPPK, Simak 2 Aturan Ini
Alasan Pembatalan Kelulusan
Kemenag menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan:
1. Ketidaksesuaian Dokumen
Beberapa dokumen yang diajukan peserta ditemukan tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan ketentuan seleksi.
2. Keterangan Palsu
BACA JUGA:921 Honorer Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, BKPSDM Lubuk Linggau Beberkan Formasi yang Masih Kosong
Peserta yang memberikan keterangan tidak benar pada proses pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat menjadi calon PPPK (CPPPK) menjadi alasan utama pembatalan.
3. Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Mutlak
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Nama Peserta dengan Pembatalan Kelulusannya
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?
1. Aulia Mimisari Putri Samalagi
2. Bidahati Hi Manyiha