Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan
BACA JUGA:THR Keagamaan Bakal Cair Menjelang Natal, Segini THR Diterima Karyawan Berdasarkan Permenaker
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat Negara.
Tetapi tidak semua ASN menerima tunjangan ini yakni jaka ASN cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT di Berbagai Wilayah Indonesia Tahun 2025
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia? Simak Rinciannya
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan tunjangan sebagai berikut
1. THR 2025 diprediksi akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Pencairan dijadwalkan pada 20 Maret 2025.
2. Gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan awal tahun ajaran.
BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Guru PAI di Musi Rawas Tak Dapat THR dan Gaji 13, Tolong DPR RI dan Kemenkeu Bantu
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lebih Besar dari PPPK Penuh Waktu Benarkah? Ini Nominalnya