Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?
Mengutip Antara, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Dosen CPNS 2024 yang Baru Lulus Tambah Tersenyum Bahagia, Segini Gaji Setiap Golongannya
BACA JUGA:Kolaborasi Kementrans dan Kementan Upaya Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri
Dipredisksikan besaran untuk ASN berdasarkan jabatan dan pendidikan:
1. Pimpinan lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.
BACA JUGA:MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN
BACA JUGA:Mudah Dapat Kerja dan Bergaji Tinggi, Ini 5 Jurusan Kuliah Bisa Dijadikan Referensi 2025
2.Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp20.738.550.
Eselon II: Rp16.262.400.
Eselon III: Rp11.535.300.