ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya

Rabu 01 Jan 2025 - 20:06 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?

Mengutip Antara, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan jabatan.

- Tunjangan kinerja (Tukin).

BACA JUGA:Dosen CPNS 2024 yang Baru Lulus Tambah Tersenyum Bahagia, Segini Gaji Setiap Golongannya

BACA JUGA:Kolaborasi Kementrans dan Kementan Upaya Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri

Dipredisksikan besaran untuk ASN berdasarkan jabatan dan pendidikan:

1. Pimpinan lembaga non-struktural:

 Ketua/Kepala: Rp26.299.000.

 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.

 Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.

BACA JUGA:MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN

BACA JUGA:Mudah Dapat Kerja dan Bergaji Tinggi, Ini 5 Jurusan Kuliah Bisa Dijadikan Referensi 2025

2.Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

 Eselon I: Rp20.738.550.

 Eselon II: Rp16.262.400.

 Eselon III: Rp11.535.300.

Kategori :