Seperti petugas bandara, sopir transportasi umum, dan teknisi kendaraan.
BACA JUGA:Ada Cuti Bersama, Tanggal merah dan libur nasional pada September 2024
3. Usaha Pariwisata
Seperti karyawan hotel, restoran, dan pemandu wisata.
4. Penyedia Layanan Listrik, Air, dan Bahan Bakar
Seperti teknisi PLN, petugas PAM, dan pekerja di SPBU.
5. Jasa Pos dan Telekomunikasi
Seperti kurir, operator telekomunikasi, dan teknisi jaringan.
BACA JUGA:Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya
6. Media Massa
Seperti jurnalis, penyiar televisi, dan editor berita.
7. Pusat Perbelanjaan dan Swalayan
Seperti kasir, pramuniaga, dan petugas keamanan.
8. Pekerjaan Produksi yang Tidak Boleh Terhenti
Seperti pekerja di pabrik dengan proses produksi berkelanjutan atau pekerjaan pemeliharaan alat produksi.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya