Bekerja di hari libur nasional Isra Miraj atau Imlek harus melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Jika pekerja harus tetap bekerja, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang lembur.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi hak pekerja.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan hak-hak pekerja yang harus dihormati.
Kategori :