Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya

Senin 27 Jan 2025 - 23:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Bekerja di hari libur nasional Isra Miraj atau Imlek harus melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. 

Jika pekerja harus tetap bekerja, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang lembur. 

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi hak pekerja.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan hak-hak pekerja yang harus dihormati.

Kategori :