Kabar Gembira! Guru Honorer yang Belum Sertifikasi dapat Tunjangan Tambahan, Ini Kriteria dan Besaran Tunjanga

Selasa 28 Jan 2025 - 15:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun

3. Memiliki NUPTK

4. Memenuhi beban kerja

5. Bukan ASN

6. Terdaftar di Dapodik

7. Masa kerja minimal 17 tahun

Besaran Tunjangan

BACA JUGA:Guru Honorer di Lubuk Linggau Bersyukur Diangkat jadi PPPK, Soal Gaji ini Kata Mereka

Tunjangan tambahan yang disiapkan pemerintah untuk guru honorer yang belum sertifikasi berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan tempat mereka mengajar:

Untuk guru honorer di KB tunjangan sebesar Rp200 ribu per bulan

Untuk guru honorer di TK hingga SMA tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan

Jadwal Pencairan Tunjangan

BACA JUGA:Upah Guru Honorer Bakal Naik 2025, Segini Nominalnya

Pencairan tunjangan akan dilakukan dalam dua tahap:

1. Tahap pertama

Pencairan akan dimulai pada bulan Juli 2025

2. Tahap kedua

Pencairan tahap kedua paling lambat diterima pada bulan Desember 2025

Kategori :