Hanya 3 Perkara Pilgub 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 20 Perkara Gugur

Jumat 07 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan 20 perkara perselisihan hasil Pilgub 2024 ke tahap sidang pembuktian. 

Dari total 23 perkara perselisihan hasil Pilgub 2024 yang masuk ke MK, hanya 3 perkara yang dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Keputusan perselisihan hasil Pilgub 2024 ini diumumkan pada Kamis 6 Februari 2025 berdasarkan hasil sidang pendahuluan yang telah berlangsung sebelumnya. 

Adapun tiga perkara yang akan berlanjut terdiri dari Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Papua, dan Pilgub Papua Pegunungan.

BACA JUGA:Sesuai Nomor Urut, HDCU Unggul di Pilgub Sumsel 73 Persen Quick Count LSI

Tiga Perkara Pilgub 2024 yang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang pembuktian untuk tiga perkara ini akan digelar pada 7-17 Februari 2025. 

Pada tahap ini, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang.

Berikut daftar tiga perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian:

BACA JUGA:Catat! Jadwal, Tema dan Live Streaming Debat Kedua Pilgub Sumsel 2024

1. Pilgub Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Pilgub Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Pilgub Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa pihak terkait harus menyerahkan daftar identitas saksi atau ahli satu hari sebelum persidangan pembuktian.

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024 Ada Herman Deru-Cik Ujang, Eddy Santana-Riezky dan Mawardi-Anita

"Sidang pemeriksaan lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Kategori :