Hanya 3 Perkara Pilgub 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 20 Perkara Gugur

Jumat 07 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang per perkara, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang," ujar Saldi Isra pada Rabu 5 Februari 2025.

20 Perkara Pilgub 2024 Tidak Dilanjutkan

Sebanyak 20 perkara lainnya dihentikan di tahap awal karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke sidang pembuktian.

BACA JUGA:Anies dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024? Ini Respon PDIP

Berikut daftar 20 perkara yang tidak dilanjutkan:

1. Pilgub Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Pilgub Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Pilgub Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)

4. Pilgub Kalimantan Timur (262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

BACA JUGA:Bakal 3 Pasang Calon Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo - Popo Ali Parpol Mana Lagi?

5. Pilgub Kalimantan Tengah (269/PHPU.GUB-XXIII/2025)

6. Pilgub Sulawesi Utara (261/PHPU.GUB-XXIII/2025)

7. Pilgub Sulawesi Tenggara (249/PHPU.GUB-XXIII/2025)

8. Pilgub Sulawesi Selatan (257/PHPU.GUB-XXIII/2025)

BACA JUGA:Kenapa Tidak dari Dulu, H Mawardi Yahya dan H Harnojoyo Sepakat Maju Pilgub Sumsel

9. Pilgub Sulawesi Tengah (284/PHPU.GUB-XXIII/2025)

10. Pilgub Maluku Utara (251/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Kategori :