Hanya 3 Perkara Pilgub 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 20 Perkara Gugur

Jumat 07 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

11. Pilgub Maluku Utara (258/PHPU.GUB-XXIII/2025)

12. Pilgub Maluku Utara (245/PHPU.GUB-XXIII/2025)

13. Pilgub Papua Tengah (302/PHPU.GUB-XXIII/2025)

BACA JUGA:Sesuai Nomor Urut, HDCU Unggul di Pilgub Sumsel 73 Persen Quick Count LSI

14. Pilgub Papua Tengah (295/PHPU.GUB-XXIII/2025)

15. Pilgub Papua Tengah (308/PHPU.GUB-XXIII/2025)

16. Pilgub Papua Tengah (309/PHPU.GUB-XXIII/2025)

17. Pilgub Papua Selatan (205/PHPU.GUB-XXIII/2025)

BACA JUGA:Siap Maju Pilgub Sumsel, Syahrial Oesman Panglima Perang Tim Pemenangan

18. Pilgub Papua Selatan (185/PHPU.GUB-XXIII/2025)

19. Pilgub Papua Selatan (241/PHPU.GUB-XXIII/2025)

20. Pilgub Papua Barat Daya (276/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Keputusan MK ini menunjukkan bahwa mayoritas gugatan hasil Pilgub 2024 tidak memiliki cukup bukti atau tidak memenuhi persyaratan formil untuk diproses lebih lanjut.

Dari total 23 perkara perselisihan hasil Pilgub 2024, hanya 3 perkara yang akan melanjutkan ke sidang pembuktian di MK, sementara 20 perkara lainnya dihentikan.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Debat Publik Perdana Pilgub di Provinsi Sumsel dan Ini Temanya

Keputusan ini menegaskan bahwa proses pemilu telah berjalan dengan transparan, meskipun masih ada beberapa daerah yang mengalami sengketa hasil.

Kategori :