Ramadhan Pengemis Semakin Banyak, Sat PolPP Lubuk Linggau Patroli

Senin 10 Mar 2025 - 21:22 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Diakui Fahrizal berdasarkan hasil patroli terhadap rumah makan dan tempat hiburan pihaknya menemukan masih ada yang tidak mematuhi surat edaran Nomor: 100.2.1/18 /PEM/2025 Tentang Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

BACA JUGA:Tak Hanya Pengemis, Berjualan di Jalanan Juga Dilarang dan Akan Ditertibkan

BACA JUGA:Setiap Lokasi Pengemis Dijaga Tiga Personil Sat PolPP

"Hasil patroli kita ada rumah yang tidak mematuhi ada satu, namun kita berikan pemahaman agar mereka memasang tabir ketika membuka rumah makan di siang hari dan mereka menerima dan sekarang sudah pasang tabir," ungkapnya.

Selain itu juga ada tempat hiburan yang buka. "Sudah kita ingatkan agar mereka menutup tempat hiburan selama bulan ramadhan," sebutnya.

Menurut Fahrizal Sat PolPP Kota Lubuk Linggau, gencar melakukan patroli.  Ada dua tim patroli pertama terhadap pengemis dan anjal di simpang bandara, simpang RCA dan simpang jalan Kenanga II. Patroli anjal dan pengemis ini dari pagi hingga malam pukul 20.00 WIB. Dan tim patroli terhadap rumah makan dan tempat hiburan.  

Diketahui setidaknya ada 7 poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat Kota Lubuk Linggau yang disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi.

BACA JUGA:Pengemis dan Anjal di Lubuklingau Rutin Ditertibkan. Bagaimana Menjelang Kunjungan Presiden RI

BACA JUGA:Soal Pengemis yang Dikeluhkan Warga Ini Penjelasan Kepala Dinsos Kota Lubuklinggau

Adapun himbauan yang harus menjadi perhatian masyarakat Kota Lubuk Linggau yakni :

1. Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa;

2. Untuk menghargai orang yang sedang berpuasa dihimbau kepada masyarakat tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari;

3. Bagi pelaku usaha warung makan / restoran agar memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya agar tidak terlihat mencolok ;

4. Dihimbau kepada pemilik usaha hiburan seperti cafe,tempat karaoke, panti pijat ditutup selama bulan suci ramadhan:

5. Wali Kota menghimbau masyarakat tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah;

6. Tidak melakukan perkelahian, minum minuman beralkohol, narkoba, perjudian dan perbuatan tercela lainnya;

Kategori :