Dari Aspek perekonomian, Pengeluaran Perkapita Kabupaten Musi Rawas Meningkat 6,03 Persen

Minggu 16 Mar 2025 - 19:50 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

3. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Cegah Masalah Hukum, DPRD Mura MoU dengan Kejari Mura

BACA JUGA:Ini Penyebab Effendi, Tersangka Penembakan Anak Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Meninggal Dunia

Pasal 20 ayat:

1. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan

a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan

b. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

2. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :

a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;

b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan

c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

BACA JUGA:Cegah Masalah Hukum, DPRD Mura MoU dengan Kejari Mura

BACA JUGA:Ini Penyebab Effendi, Tersangka Penembakan Anak Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Meninggal Dunia

“Selanjutnya untuk melengkapi hasil Rapat Paripurna Dewan hari ini, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas disaksikan oleh Wakil Bupati Musi Rawas. Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Daerah dan Ketua-ketua Komisi," jelasnya.

Selanjutnya dalam laporannya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyatakan penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kategori :