Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus palstik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram, beserta lengkap dengan alat isapnya. BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” jelasnya
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
BACA JUGA:Catat, ini Manfaat Imunisasi Bagi Anak-anak Jangan Ada yang Terlewatkan
Ditambahkannya saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut. (*)