Sebelumnya, pada 4 Januari 2024, di hadapan majelis hakim, Apinsa membacakan pembelaan (pledoi).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum yang dengan ketelitian telah memeriksa perkara ini.
Semata- mata untuk menggali dan menemukan kebenaran materil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pemukulan Murid di Muratara, Guru Apinsa Ungkap Uang Damai yang Fantastis
Tidak terkecuali bagi saya seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 15 Tahun dengan nota pembelaan saya pribadi ini saya beri judul ‘Pengabdian di Persimpangan’ sebagai refleksi kebatinan dan perasaan saya saat ini,” kata Apinsa mengawali pledoinya.
“Tak terlintas sedikitpun oleh saya peristiwa tanggal 12 Juli 2023 menghantarkan saya pada peristiwa yang begitu pelik, menyita waktu yang begitu panjang dalam proses hukum yang mengakibatkan tekanan mental dan batin saya dan keluarga khususnya istri yang berkepanjangan serta melelahkan
Tindakan saya yang spontan yang bermaksud menertibkan anak-anak, setelah saya tegur sebanyak dua kali terlebih dahulu, berujung bayang-bayang penjara meskipun vonis belum dijatuhkan,” baca Apinsa.
Apinsa melanjutkan, “Sejak proses di kepolisian saya dan keluarga, rekan-rekan guru dan komite serta pemerintahan desa telah berusaha dengan sungguh-sungguh meminta maaf dengan menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada keluarga ananda KY tetapi tidak berhasil dikarenakan ketidakmampuan saya untuk memenuhi apa yang menjadi prasyarat dari Kakek nya KY,” ungkap Apinsa.
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Guru Muratara Apinsa Ditunda, ini Penjelasan Kuasa Hukum
“Andai kata ada kemampuan tentu itu yang saya pilih karena saya sesungguhnya tidak kuat secara mental dalam proses hukum yang berkepanjangan ini.
Ketidakmampuan dengan nilai Rp 70 juta sebagai prasyarat perdamaian adalah beban yang mustahil saya penuhi apalagi dengan penghasilan hanya Rp 800 ribu setiap bulan dari gaji guru honorer,” ungkap Apinsa.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga ananda RY, IQ dan NN yang telah memaklumi atas peristiwa 12 Juli 2023 tersebut dan memaafkan secara kekeluargaan atas tindakan menertibkan/mendisiplinkan anak-anak tersebut dan ucapan terima kasih kepada guru-guru, komite, pemerintahan desa, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Muratara dan PGRI Muratara yang telah membantu dalam proses penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan dan support moral agar saya tegar menghadapi proses hukum ini.
Tidak pemah terlintas sedikitpun di benak saya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya, ini bukanlah semata-mata pembelaan tetapi ini kondisi fikiran dan batin saya meskipun dimata hukum mungkin tidak berarti apa-apa, baik itu di Kepolisian Polres Muratara maupun di Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Guru Nasional, Guru Apinsa Asal Muratara Berharap Bisa Lepas dari Hukuman Penjara
“Kini tinggal lagi satu-satunya harapan yang tersisa adalah pada Majelis Hakim sebagai benteng terakhir tembok keadilan, apakah yang saya lakukan satu-satunya jalan harus saya pertanggung jawabkan dengan mendekam di penjara? Maielis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum yang saya hormati,” jelasnya.
“Jalan pengabdian saya sebagai guru honorer sudah begitu panjang 15 tahun, begitu banyak liku dan pengorbanan yang saya lalui.