Tim gabungan melaksanakan olah TKP dan saksi-saksi didapat keterangan bahwa awalnya korban Amancik sedang sendirian di rumah. Sedangkan saksi Masna istri korban sedang berada di kebun yang tidak jauh dari TKP.
“Saat korban sedang berada di rumah dia tidur dan saat itu korban merasakan kepanasan. Ketika bangun korban melihat ada kepulan asap putih yang keluar dari atap rumah bagian tengah dan melihat api sudah membesar dan menjalar pada plafon dan dinding rumah yang terbuat dari kayu,” ungkap Kasat.
Kemudian korban langsung keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan tidak sempat untuk menyelamatkan barang-barang berharga milik korban. Api tersebut diduga berasal dari hubungan arus pendek (konsleting) instalasi listrik di dalam rumah korban.
Selanjutnya para saksi yang mengetahui dan bertetangga dengan pemilik rumah berusaha bersama-sama memadamkan api dengan alat yang seadanya dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa korban hanya mengalami kerugian materil yang diperkirakan sekitar Rp 100 juta.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku
Atas kejadian ini pihak keluarga mengikhlaskan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun dikemudian hari. (*)