KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di Indonesia telah berperan penting dalam memberikan perlindungaan bagi masyarakat.
Namun BPJS Kesehatan terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung atau tidak termasuk cakupan dalam perlindungan.
Perlu diketahui jenis-jenis yang tidak ditanggun BPJS Kesehatan dalam melindungi peserta BPJS Keshatan dengan kondisi kecelakaan.
Ini merupakan hal penting yang perlu diketahu oleh masyarakat memahami batas perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:
Kecelakaan Tunggal Akibat Lalai
Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan yang melibatkan hanya satu kendaraan bermotor dan biasanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan ini jika disebabkan oleh tindakan seperti mengonsumsi alkohol atau narkoba saat berkendara.
BACA JUGA:Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Tembus Rp 24 Miliar
Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi sengaja melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, atau kejahatan seksual juga tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan Ganda yang telah Dicakup Jasa Raharja
Kecelakaan ganda terjadi ketika dua kendaraan atau lebih terlibat dalam kecelakaan, termasuk juga antara kendaraan dan pejalan kaki.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan ganda yang sudah dicakup oleh program Jasa Raharja.
BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan