BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas: Biar Tak Gelabakan, Silakan Angsur Biaya Haji
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 hingga 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori.
Berikut 4 Kategori untuk Pelunasan Tahap 2 :
BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji
Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
Pendamping Jemaah haji lanjut usia
Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
Pendamping Jemaah haji penyandang disabilitas
BACA JUGA:Catat, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2024
Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota kata Anna harus segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.
“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna. (*)