LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara penggelapan sepeda motor disidangkan.
Terdakwannya Venny Friccilia Rudeta alias Jeje. Wanita berusia 35 tahun itu jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Wanita lajang yang merupakan warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang karena menggelapkan Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol BG 4119 HAA milik temannya sendiri yakni Wiwin Safmoko.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau Mencuri di Musi Rawas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Vina Astria, SH dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Venny Friccilia Rudeta alias Jeje bersama dengan Lucky Candra alias Abot (DPO) melakukan aksinya Rabu 11 November 2023 sekira pukul 20.45 WIB di Warnet Fit Jl. SMB II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Awalnya, Wiwin Safmoko datang ke kosan terdakwa di belakang Adira Fainance.
Sesampai di sana terdakwa Venny Friccilia Rudeta alias Jeje meminjam satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol BG 4119 HAA milik korban untuk pergi sebentar mengambil uang milik terdakwa di Cereme Taba Kelurahan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklnggau.
Setelah korban memberikan sepeda motor miliknya pada terdakwa, terdakwa segera membawa pergi sepeda motor tersebut dari kosnya.
BACA JUGA:Bupati Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB sebelum adzan maghrib, terdakwa kembali ke kosannya untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
Namun korban sudah tidak ada di kosan melainkan sudah di Warnet Fit dengan ditemani oleh Lucky Candra alias Abot.
Saat terdakwa tiba di Warnet Fit langsung dihampiri Lucky Candra alias Abot dengan mengatakan “Nak duet dak? Aman nak duet melok Aku,” ajak Lucky.
Dijawab terdakwa,“ Baseng Aku melok.”
Kemudian terdakwa bersama Lucky Candra alias Abot bergegas meninggalkan Warnet Fit menuju loket handphone tempat Lucky Candra menggadaikan handphone miliknya.