Selesai membagi hasil uang gadaian sepeda motor korban, Terdakwa bersama Lucky Candra dan Adeh menuju Dusun II Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas untuk membeli narkoba jenis sabu.
Setelah membeli narkoba tersebut terdakwa, Lucky Candra dan Adeh pergi lagi menuju Wisata Watervang.
BACA JUGA:Pilu, Kisah Dua Anak Kembar Tenggelam
Tak lama di Objek Wisata Watervang, berapa jam setelah itu, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan Lucky Candra pulang ke kosan milik terdakwa di belakang Adira Fainance Kelurahan Marga rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Wiwin Safmoko mengalami kerugian lebih kurang Rp 15 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)