MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Rumah warga Kabupaten Musi Rawas yang terbakar akan dibantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.
Bantuan diberikan berupa bahan bangunan senilai Rp 7.500.000.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan Abu Hanifah mengatakan kebakaran yang terjadi tahun 2024 ada 4 kali kejadian dari Januari hingga Februari.
Dari 4 kejadian kebakaran tersebut setelah dilakukan investigasi yang bisa mendapatkan bantuan rehap rumah 3 warga karena yang satunya bukan rumah yang terbakar tapi bengkel.
"Susuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas bantuan untuk memperbaiki atau bangun baru atau rehap rumah. Jadi kalau selain bangunan rumah tidak dibantu," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.
BACA JUGA:30 Personil Polres Musi Rawas akan Digeser ke 8 PPK
Menurunya nilai bantuan Rp 7.500.000. Bantuan berupa material namun material yang dibeli susuai kebutuhan.
"Nanti pada saat akan membeli material ahli musibah didampingi fasilisator. Membeli bahan material sesuai dengan kebutuhan, apa unutk rehap atau bangun baru tidak masalah," ucapnya.
Disebutkannya, bantuan ini bersifat stimulus dari Bupati Musi Rawas, harapannya nanti bisa membangun rumah dan menjaganya agar tidak terjadi musibah kebakaran lagi. "Karena bantuan bersifat simulus masih banyak butuh peran serta masyarakat terutama warga ahli musibah," sebutnya.
Untuk tahun 2024 Disperkim menggarkan dana untuk bantu rehap rumah korban kebaran sebanyak 15 unit. "Untuk tahun 2024 ini pada tahap awal kita anggarkan 15 unit rumah di APBD Induk 2024. Tidak menutp kemungkinan pada APBD Perubahan.
BACA JUGA:Wanita Usia Produktif Diminta Lakukan Deteksi Dini Kanker Serviks
Karena berdasarkan data yang telah terjadi tahun-tahun sebelumnya jumlah musibah kebaran rumah pertahun 25 unit rumah. Pada tahun 2023 realisasi 23 unit rumah yang dibantu dari 25 unit rumah yang dianggarkan.
"Namun jumlah kejadian kebaran lebih dari yang dianggarkan mencapai 29 kejadian, yang bisa direalisasikan 23 unit rumah," jelasnya.
Menurut Abu Hanifah Disperkim tidak mendata kejadian kebaran, mereka terima data dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas. Kemudian diinvstigasi. Dari hasil investigasi itulah layak atu tidak mendapatkan bantuan.
Menurutnya hasil investigasi itu penting karena salah satu syarat untuk mendapatkan batuan rehap rumah untuk korban kebakaran. Ada syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah, diantaranya penyebab kebakaran oleh apa, disebabkan oleh konsleting listrik, atau dari kompor untuk memasak.