LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Terdakwa Alfa Reza alias Reza (25) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023). Warga Jalan Pramuka RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH dengan hukuman 10 bulan penjara.
Reza jalani sidang usai terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite di SPBU Jl Fatmawati Soekarno.
Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ami Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH.
Dalam tuntutannya, JPU Yuniar, SH menyatakan terdakwa Alfa Reza alias Reza terbukti secara sah dan bersalah melanggar 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun
Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan permohonan mohon diputus seringan-ringannya dengan alasan dia adalah tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Alfa Reza alias Reza kedapatan mengunjal BBM jenis Pertalite Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 15.50 WIB di Jalan Patimura RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya Bripka Hermawan Susanto, Ipda Harun Suardi, Aipda Sumardi, Bripka Hendi Juarsya, Briptu Rirky Dwi Saputra, Bripda Morris Dion Sumbaga Putra, dan Bripda Hendri Saputra memperoleh informasi adanya masyarakat yang sering membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Jl Fatmawati menggunakan jerigen untuk dijual kembali.