BACA JUGA:Perut Anda Buncit? Lakukan Olahraga Ini!
Berdasarkan informasi tersebut, tim sat res Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat anggota satuan Reskrim Kota Lubuklinggau sedang melintas di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur Il, melihat terdakwa Alfa Reza alias Reza mengendarai Sepeda Motor Honda Verza warna merah BG 2896 H sedang mengangkut jeriken yang berisi Pertalite dengan ditutupi karung.
Anggota langsung mengikuti terdakwa hingga ke Jalan Patimura RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Motor yang dikendarai terdakwa langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap jiregen yang dibawa oleh terdakwa.
BACA JUGA:91 Orang Kena Begal, Catat ini Wilayah Rawan Kriminal di Lubuklinggau
Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang ditutupi karung oleh terdakwa adalah tiga buah derigen plastik berisi BBM Pertalite masing-masing jerigen berisi 35 liter, 30 liter, dan 30 liter. Sehingga total keseluruhan minyak jenis Pertalite yang dibawa terdakwa sebanyak 95 liter .
Menurut terdakwa, tiga buah derigen plastik berisi BBM Pertalite tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dan SPBU Fatmawati dengan harga Rp 10 ribu per liternya, sehingga untuk pembelian 95 liter BBM jenis Pertalite, total uang yang dibayarkan oleh terdakwa Rp 959.999 ditambah "KR" atau fee untuk operator SPBU yang benama Eko Rp 30 ribu.