Pertalite yang dibeli ini akan dijual kembali oleh terdakwa secara eceran di Jalan Patimura RT 04 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 harga Rp 11.300 per liternya.
Sehingga keuntungan yang terdakwa Rp 1.399 per liternya. Terdakwa melakukan bisnis ini sejak tahun 2021.
Bahwa terdakwa membeli BBM Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah dan mengangkutnya serta melakukan perniagaan tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti berikut barang bukti. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 ayat 1 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas .(Adi)
Kategori :