LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriadi, SH menuntut terdakwa Febi (27) dengan hukuman 4 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas yang kesehariannya sebagai pengangguran itu, jalani sidang tuntutan JPU terbukti merampas Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam nomor Polisi B 4806 FSN, milik korban Aris Valentoni (32), warga Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Sidang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Dedy Sohadi, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 3 Maret 2024, dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdawa Febi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban alami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa menyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Febi masuk bui, karena bersama Aldo dan Alvin (DPO) melakukan perampasan Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Poros depan SMA Bakti Ibu (BI) Desa G1 Mataram Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Korban Lakalantas
Awalnya, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB Aldo menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang. Aldo mengajak terdakwa untuk begerak (mencuri sepeda motor).
Lalu terdakwa menghubungi Alvin dan mengajak Alvin untuk mencuri sepeda motor tersebut, dan Alvin mengatakan "Payo gek malam bae".
Sekitar pukul 20.00 WIB, Aldo ke rumah Terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Alvin dan Alvin mengatakan nanti pukul 23.30 WIB kumpul di lapangan sepak bola B Srikaton.
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa bersama dengan Aldo dengan berjalan kaki menuju lapangan bola.
Saat itu, terdakwa sudah membawa sebilah parang yang terdakwa ambil dari rumah dan diselipkan dalam jaket warna abu-abu yang terdakwa pakai.