BANGKA, KORANLINGGAUPOS.ID – Diduga sering meresahkan warga Bangka, Tim Kelambit Buser, Polres Bangka meringkus spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol rumah warga di Sungaliat dan Pemali.
Tersangkanya Sisman Efendi alias Ipin (35) warga asal Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dibekuk pertugas tanpa perlawanan di kawasan Nangnung, Sungaliat Kabupaten Bangka pada Sabtu 2 Maret 2024, malam
Dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID dari Trinmbunnews.com Kapolres Bangka, Jumat 8 Maret 2024, AKBP Toni Sarjaka, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani membenarkan bahwa tersangka merupakan warga Lubuklinggau dan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka.
Dijelaskan Kasat tersangka Ipin merupakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol rumah warga di Sungaliat dan Pemali. Ia tak berkutik saat ditangkap polisi dan mengakui telah enam kali menyantroni rumah warga di tempat berbeda.
BACA JUGA:Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung
Penangkapan tersangka terungkap bermula dari laporan dari warga yang telah menjadi korban pencurian pada Sabtu 2 Maret 2024. Laporan pertama kasus pencurian terjadi di Jalan Rambak Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka.
“Lalu Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Belum selesai menyelidikan pencurian di Jalan Rambak, polisi kembali mendapat laporan terjadi pencurian di Kecamatan Pemali,” kata Kasat
Tim Kelambit Buser Polres Bangka bersama Unsur Reskrim Polres Bangka pun kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku pencurian tersebut orang yang sama.Dari keterangan yang didapat dari para saksi dan korban akhirnya aparat kepolisian mengetahui ciri-ciri pelaku. Didapat informasi pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berada di kawasan Nangnung Sungaliat.
Lanjutnya, tidak mau membuang waktu Tim Kelambit Buser Polres Bangka menuju ke kawasan Ngangnung. Tenyata benar, pria yang diduga pencuri tersebut bernama Ipin dan ia berada membawa kendaraan hasil pencurian yang langsung ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka tanpa perlawanan Ipin pun kemudian diamankan aparat kepolisian.
BACA JUGA:Nyaris Bunuh Istri, Warga Petunang Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Saat diinterogasi tersangka Ipin mengaku telah mencuri di enam lokasi yakni di rumah Jalan Rambak Kecamatan Sungaliat, di Jalan Mentawai Kecamatan Pemali dan tiga kali mencuri di tempat berbeda di Jalan Riau Kecamatan Pemali. Kemudian petugas langsung membawa Ipin guna menunjukkan lokasi bareng curian disimpan atau dijual.
Modus yang dilakukan tersangka Ipin yakni berpatroli mencari sasaran rumah rumah yang terlihat sepi atau tidak berpenghuni. Kemudian masuk kerumah dengan mencongkel jendela atau pintu rumah."Masih kita dalami guna mengetahu kemungkinan tersangka melakukan pencurian dilokasi lainnya," Papar AKP Ogan Teguh Imani.
Ditambahkannnya, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu motor, satu handphone, satu speaker aktif, dua mic wireless, dua jam tangan, dua tas pancing beserta alat pancing, serta sejumlah barang curian lainnya.
BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah
Atas perbuatannnya tersangka diacam dengan pidan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*)