MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pengerusakan kebun karet disidangkan. Terdakwanya Warsono (50) warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Terdakwa jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 14 Maret 2024.
Petani ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga merusak kebun karet korban Aliviah yang terletak di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Akibatnya korban Aliviah harus menanggung rugi ratusan juta.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
BACA JUGA:Dua Oknum ASN Terjerat Kasus Dana KORPRI
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, 14 Maret 2024 dalam perkaranya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa terdakwa Warsono bersama-sama dengan saksi Tapsil Akwan (Diproses Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), Arwan, Muzir Mukti Aziz, Suryadi, Mulyadi pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 09.00 bertempat di kebun karet milik korban Aliviah di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Awalnya Tapsil Akwan bertemu dengan Arwan, Muzir Mukti di rumah Arwan di Desa Satan Indah Jaya.
Lalu Tapsil Akwan menyuruh Arwan dan Muzir Mukti Aziz untuk melakukan penebangan pohon karet milik korban yang rencananya akan Tapsil Akwan Tanami pohon sawit.
Tapsil Akwan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada Arwan yang diterima Muzir Mukti Aziz sebagai upah penebangan pohon karet milik Aliviah.
Setelah menerima uang Rp2,5 juta dari saksi Tapsil Akwan, Arwan dan Muzir Mukti Aziz menemui Warsono dan Suryadi serta Mulyadi untuk mengajak Warsono dan Suryadi serta Mulyadi melakukan penebangan pohon karet milik korban.
BACA JUGA:Baru Mau BAB, Tersangka Begal di Marga Rahayu Lubuklinggau Diringkus
Masing-masing dari mereka berbagi tugas. Terdakwa Warsono dan Mulyadi serta Muzir Mukti Aziz bertugas menebang pohon karet dengan menggunakan Chainsaw yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa Warsono dan Muzir Mukti Aziz.
Sedangkan Suryadi dan Arwan bertugas memotong pohon karet yang sebelumnya telah ditebang oleh terdakwa Warsono dan Mulyadi serta Muzir Mukti Aziz dengan Suryadi dan Arwan masing-masing menggunakan satu Bilah Parang yang telah sebelumnya dibawa oleh Suryadi dan Arwan.
Setelah selesai melakukan penebangan pohon karet milik korban Arwan dan Muzir Mukti Aziz memberikan upah penebangan pohon karet milik korban tersebut kepada terdakwa Warsono sebesar Rp 250 ribu dan Mulyadi menerima upah Rp 150 ribu serta Suryadi menerima upah sebesar Rp 150 ribu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (*)